DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo

a. Penerimaan Tamu/Kunjungan Kerja; b. Permohonan Narasumber; c. Permintaan Data/Informasi; d. Pengaduan Pelayanan Dinas; e. Pengelolaan Surat Keluar; f. Pengelolaan Surat Masuk; g. Pemakaian Tempat/Ruang Rapat; h. Pelayanan Distribusi Alat Kontrasepsi; i. Pelayanan Konsultasi dan Konseling; j. Pendampingan Catin dan Keluarga; k. Pelayanan konsultasi dan konseling; l. Pendampingan Psikologi Anak; m. Pendampingan Puspaga; n. Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada UPTD PPA
Seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat mengakses layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama perempuan, anak, keluarga, calon akseptor KB, serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi.
Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui telepon/WhatsApp (linktr.ee/SIGAPKEPAK, 081329920683atau datang ke kantor Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo. Petugas akan menerima laporan dan melakukan asesmen awal sebelum menentukan bentuk penanganan yang diperlukan
Ya. Seluruh identitas pelapor maupun korban dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak. Seluruh layanan yang diselenggarakan oleh Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo tidak dipungut biaya (gratis)
Pendampingan dapat berupa: Pendampingan psikologis Pendampingan hukum Pendampingan sosial Pendampingan selama proses pemeriksaan Rujukan ke layanan kesehatan apabila diperlukan
UPTD PPA menyediakan layanan penampungan sementara (shelter) bagi korban yang memerlukan perlindungan sesuai hasil asesmen petugas
Masyarakat dapat datang langsung ke Dinas P3AKB atau membuat janji terlebih dahulu melalui kontak layanan untuk memperoleh jadwal konsultasi.
Pasangan usia subur yang memenuhi persyaratan medis dapat memperoleh pelayanan KB sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui layanan PPID dengan mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia secara langsung maupun melalui website resmi.
Jam pelayanan adalah: Senin–Kamis : 07.30–16.00 WIB Jumat : 07.30–14.00 WIB Pelayanan 24 jam melalui Media Sosial, SP4N LAPOR, SIGAP KEPAK 081329920683
Jl. Pahlawan IX No. 173 B, Kabupaten Sidoarjo
Masyarakat dapat menghubungi melalui: Telepon: (031) 8941973 WhatsApp: 0895-3309-64096 Email: dinp3akb@sidoarjokab.go.id
Pengaduan akan diterima dan diverifikasi pada hari yang sama. Selanjutnya penanganan dilakukan sesuai tingkat kompleksitas kasus dan kebutuhan pendampingan
Ya. Dinas P3AKB membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mahasiswa aktif dari perguruan tinggi maupun siswa dari sekolah (SMK/SMA) yang mendapatkan penugasan magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari institusi pendidikan
Pemohon mengajukan surat permohonan magang dari institusi pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo, disertai dokumen rekomendasi magang dari Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan yang umumnya diperlukan meliputi: Surat permohonan dari sekolah/perguruan tinggi. Proposal atau rencana kegiatan magang (apabila dipersyaratkan). Fotokopi kartu mahasiswa atau kartu pelajar. Fotokopi KTP atau kartu identitas. Pas foto terbaru. Rekomendasi magang dari Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo
Tidak. Penerimaan magang disesuaikan dengan kuota, kebutuhan unit kerja, ketersediaan pembimbing, serta kesesuaian bidang studi dengan kegiatan di Dinas P3AKB.
Permohonan akan diproses setelah seluruh persyaratan diterima. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada pemohon atau institusi pengusul sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak. Proses pengajuan dan pelaksanaan magang di Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo tidak dipungut biaya.
Peserta magang tidak memperoleh uang saku atau honorarium, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah atau program tertentu.
Lama pelaksanaan magang mengikuti ketentuan dari institusi pendidikan dan disesuaikan dengan persetujuan Dinas P3AKB
Peserta magang wajib: Mematuhi tata tertib dan jam kerja. Menjaga kerahasiaan data dan informasi. Berpakaian rapi dan sopan. Menjaga etika serta disiplin selama pelaksanaan magang. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pembimbing.
Ya. Surat keterangan atau surat selesai magang dan sertifikat magang dapat diberikan setelah peserta menyelesaikan seluruh kegiatan magang sesuai ketentuan dan menyerahkan laporan hasil kegiatan magang.
Apabila permohonan belum dapat diterima, hal tersebut dapat disebabkan oleh kuota yang telah terpenuhi, keterbatasan kapasitas pembimbing, atau bidang studi yang belum sesuai dengan kebutuhan Dinas P3AKB.
Silakan menghubungi petugas pada Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo melalui kanal layanan resmi untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, jadwal, dan proses pengajuan pelayanan.
Program Keluarga Berencana (KB) adalah upaya untuk membantu pasangan usia subur merencanakan jumlah anak, mengatur jarak kelahiran, dan menentukan waktu kehamilan melalui penggunaan metode kontrasepsi yang aman, efektif, dan sesuai dengan kondisi kesehatan.
Program KB ditujukan bagi pasangan usia subur (PUS) yang ingin merencanakan kehamilan, mengatur jarak kelahiran, atau menunda kehamilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatannya.
Beberapa metode kontrasepsi yang tersedia antara lain: 1. Pil KB 2. Suntik KB 3. Kondom 4. Implan (susuk KB) 5. IUD (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim/AKDR) 6. Metode Operasi Wanita (MOW) 7. Metode Operasi Pria (MOP) Pemilihan metode dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga kesehatan.
Pelayanan KB pada fasilitas kesehatan pemerintah atau pada kegiatan pelayanan KB tertentu dapat diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi fasilitas kesehatan, Penyuluh KB di Kecamatan terdekat atau Dinas P3AKB.
Pelayanan KB dapat diperoleh di: 1. Puskesmas 2. Rumah sakit 3. Klinik 4. Praktik Bidan Mandiri yang bekerja sama dalam pelayanan KB 5. Kegiatan pelayanan KB yang diselenggarakan oleh pemerintah
Persyaratan pendaftaran mengikuti ketentuan masing-masing fasilitas kesehatan. Pada kegiatan pelayanan KB tertentu, peserta dapat diminta melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Tidak. Pemilihan metode kontrasepsi harus mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, riwayat penyakit, serta rencana kehamilan. Oleh karena itu, peserta akan mendapatkan konsultasi dan skrining terlebih dahulu oleh tenaga kesehatan.
Ya. Alat dan metode kontrasepsi yang digunakan dalam pelayanan KB telah melalui uji keamanan dan penggunaannya disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing peserta berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan.
Instansi, sekolah, desa/kelurahan, organisasi, atau komunitas dapat mengajukan surat permohonan kepada Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo dengan mencantumkan tema, sasaran peserta, waktu, dan lokasi kegiatan.
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain: 1. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 2. Pencegahan perkawinan anak. 3. Kesetaraan gender. 4. Pemenuhan hak anak. 5. Pencegahan perundungan (bullying). 6. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 7. Pemberdayaan ekonomi perempuan. 8. Pengasuhan yang positif (positive parenting).
Pemohon dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada Dinas P3AKB dengan menyampaikan tema kegiatan, jadwal, lokasi, dan jumlah peserta. Permohonan akan diproses sesuai ketersediaan narasumber.
Ya. Dinas P3AKB dapat menjalin kerja sama dalam bentuk edukasi, kampanye, pelatihan, sosialisasi, maupun kegiatan lain yang mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Segera laporkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, atau perangkat desa/kelurahan setempat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan. Layanan Hotline 24 Jam melalui SIGAP KEPAK linktr.ee/SIGAP KEPAK dan WA 081329920683, SP4N LAPOR, dan Media Sosial instagram, facebook, tiktok DP3AKB Kab Sidoarjo
Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan daerah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media untuk menjamin pemenuhan hak serta perlindungan khusus bagi anak.
Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui integrasi perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pelatihan, seminar, kampanye, kelompok kegiatan masyarakat, serta program pemberdayaan yang diselenggarakan oleh Dinas P3AKB atau bekerja sama dengan pemerintah desa, organisasi, dan mitra lainnya. Usulan program pemberdayaan perempuan dilakukan melalui kegiatan Musrenbang di level desa/kel/kecamatan