PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
16 Juli 2026
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo
UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo menyediakan Standar Pelayanan Rumah Aman (Safe House) sebagai fasilitas perlindungan fisik dan psikologis darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang berada dalam kondisi terancam atau berisiko tinggi. Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan tempat tinggal sementara yang rahasia, aman, dan layak, guna memutus mata rantai ancaman dari pelaku kekerasan. Selama berada di rumah aman, korban tidak hanya mendapatkan perlindungan fisik 24 jam, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan mental, serta pemulihan trauma oleh tim ahli. Seluruh fasilitas dan pelayanan di rumah aman ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Untuk dapat mengakses layanan rumah aman ini, korban harus melalui proses asesmen mendalam oleh tim konselor dan tim identifikasi UPTD PPA Sidoarjo guna memastikan adanya tingkat ancaman kedaruratan yang nyata. Demi keselamatan korban, lokasi dan informasi mengenai rumah aman dijaga dengan kerahasiaan tingkat tinggi sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Sebagai wujud akuntabilitas dan pemenuhan standar pelayanan publik, masyarakat tetap dapat memberikan aduan, saran, maupun masukan terkait pelaksanaan layanan ini melalui kantor operasional UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo atau saluran digital resmi seperti WhatsApp hotline dan kanal SP4N-LAPOR!.
| Nama File | didownload | opsi |
|---|---|---|
| 1783914274.UPLOAD SP rumah aman.pdf | 0 Kali |