DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo

Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  • 30 Oktober 2023
  • 315 kali

Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari
Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari

Biaya/Tarif : 0

1.   Pendampingan hukum dilakukan di POLRES, POLSEK,

2.   Pendampingan medis di RSUD, Puskesmas,

3.   Pendampingan Psikologi dengan pihak Psikolog,

4.   Korban mengikuti peraturan atau prosedur BAP (berita acara pemeriksaan), pendampingan medis, konseling psikologi.

5.   Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar tindakan proses hukum.

6.   Masukan melalui Kotak saran


Produk Layanan : Surat rujukan hukum, medis, psikologi.

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )