DIP
05 Maret 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari
Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :
1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut :
Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana .
3. Pengaduan pada internal Dinas PPPA dan KB, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :
Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas PPPA dan KB Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaiakan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana
Biaya/Tarif : 0
Penanganan Pengaduan:
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana
Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
melalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!