DIP
05 Maret 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo
Penerimaan Tamu / Kunjungan Kerja
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari
Biaya/Tarif : 0
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan IX no. 173B Sidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsungmelalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!