DIP
05 Maret 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari
1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi
Biaya/Tarif : 0
Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana
Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
melalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!