21066
Publish Senin, 30 Oktober 2023
Dibaca 113 kali
Permohonan Narasumber
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari
Surat jawaban akan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
Biaya/Tarif : 0
Penanganan Pengaduan:
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, PerlindunganAnak Dan Keluarga Berencana
Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
melalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Bagikan :
BERITA POPULER
Nilai SPAK periode Januari - Juni 2023
Rabu, 12 Juli 2023
KODE ETIK KONSELING 2023
Senin, 03 Juli 2023
FORUM KOMUNIKASI PUBLIK TAHUN 2024 DAN CORE VALUE ASN BUDAYA KERJA BERAKHLAK
Senin, 22 Juli 2024
MOTTO DP3AKB
Senin, 03 Juli 2023
BERITA TERKINI
WISUDA SOTH DESA MEDAENG BKB MELATI 03
Kamis, 17 Oktober 2024
Sekolah siaga kependudukan
Kamis, 22 Agustus 2024
WISUDA SOTH BKB PERMATA
Kamis, 15 Agustus 2024