13298
Publish Senin, 30 Oktober 2023
Dibaca 56 kali
Permohonan Narasumber
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari
Surat jawaban akan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
Biaya/Tarif : 0
Penanganan Pengaduan:
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, PerlindunganAnak Dan Keluarga Berencana
Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
melalui :
a. telepon : 031-8948330
b. faksimile : 031-8948330
c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Bagikan :
BERITA POPULER
DP3AKB sebagai Inisiator pembentuk UPTD PPA dan mendapatkan penghargaan
Senin, 18 Juli 2022
SOSIALISASI KELUARGA INDONESIA ANTI KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL
Senin, 22 Juli 2024
BERITA TERKINI
WISUDA SOTH DESA MEDAENG BKB MELATI 03
Kamis, 17 Oktober 2024
Sekolah siaga kependudukan
Kamis, 22 Agustus 2024
WISUDA SOTH BKB PERMATA
Kamis, 15 Agustus 2024