13302
Penampungan Sementara UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 28 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1. Pelayanan di rumah aman/shelter selama 14 (empat belas) hari. 2. Bila situasi darurat bisa tinggal di rumah aman 2 x 14 hari (28 Hari) Biaya/Tarif : 0 Penanganan Pengaduan : 1. Klien masuk rumah aman setelah melalui identifikasi masalah 2. Klien tidak bisa menerima tamu di rumah aman/Shelter 3. Klien tidak boleh membawa HP 4. Masukan melalui Kotak saran Produk Layanan : Pengamanan sementara (Rumah Aman/Shelter) Layanan Online : pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )
Selasa, 31 Oktober 2023 90Penjangkauan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari Biaya/Tarif : 0 Penanganan Pengaduan : Penjangkauan dilakukan di lokasi korban Produk Layanan : Penjangkauan Korban Layanan Online : pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )
Selasa, 31 Oktober 2023 69Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1. Pengaduan 1 hari 2. Penanganan kasus (tergantung kasus yang dilaporkan) Biaya/Tarif : 0 Penanganan Pengaduan : 1. Datang Langsung 2. Melaui : - Telfon (031) 8057037 - Wa (melalui kontak petugas) 3. Kotak saran Produk Layanan : Pelayanan Pengaduan Layanan Online : pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )
Selasa, 31 Oktober 2023 84Jangka Waktu Penyelesaian : 1 jam Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal hari sejak surat permohonan diterima. 2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi Penanganan Pengaduan 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : e. telepon : 031-8948330 f. faksimile : 031-8948330 g. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id h. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 5) website www.lapor.go.id 6) SMS melalui nomor 1708 7) twitter @lapor1708 8) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Produk Layanan : Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.
Senin, 30 Oktober 2023 79Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima. 2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut : Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana . 3. Pengaduan pada internal Dinas PPPA dan KB, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada : Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas PPPA dan KB Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaiakan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Biaya/Tarif : 0 Penanganan Pengaduan: 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Jl. Pahlawan IX no. 173bSidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8948330 b. faksimile : 031-8948330 c. email : dp3akb@sidoarjokab.go.id d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 30 Oktober 2023 79