24332

HARI INI 54
BULAN INI 2469
TAHUN INI 2469

Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

Publish Senin, 30 Oktober 2023

Dibaca 219 kali

Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari
Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari

Biaya/Tarif : 0

1.   Pendampingan hukum dilakukan di POLRES, POLSEK,

2.   Pendampingan medis di RSUD, Puskesmas,

3.   Pendampingan Psikologi dengan pihak Psikolog,

4.   Korban mengikuti peraturan atau prosedur BAP (berita acara pemeriksaan), pendampingan medis, konseling psikologi.

5.   Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar tindakan proses hukum.

6.   Masukan melalui Kotak saran


Produk Layanan : Surat rujukan hukum, medis, psikologi.

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Tasyakuran Bulan Rajab

Jumat, 03 Januari 2025

ANTI NARKOBA

Senin, 30 Desember 2024

Loading...