24346
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 149 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Forum Konsultasi Publik Budaya Pelayanan Prima Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo
Senin, 03 Juli 2023
MAKLUMAT PELAYANAN 1
Senin, 03 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN DP3AKB
Jumat, 14 Juli 2023
Pertemuan koordinasi dan kerjasama
Selasa, 30 Juli 2024
BERITA TERKINI
SOSIALISASI KONVENSI HAK ANAK (KHA) TAHUN 2025
Kamis, 16 Januari 2025
EVALUASI KINERJA SEMESTER 2 TAHUN 2024
Senin, 06 Januari 2025
Tasyakuran Bulan Rajab
Jumat, 03 Januari 2025
ANTI NARKOBA
Senin, 30 Desember 2024