21067
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 131 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Nilai SPAK periode Januari - Juni 2023
Rabu, 12 Juli 2023
KODE ETIK KONSELING 2023
Senin, 03 Juli 2023
FORUM KOMUNIKASI PUBLIK TAHUN 2024 DAN CORE VALUE ASN BUDAYA KERJA BERAKHLAK
Senin, 22 Juli 2024
MOTTO DP3AKB
Senin, 03 Juli 2023
BERITA TERKINI
WISUDA SOTH DESA MEDAENG BKB MELATI 03
Kamis, 17 Oktober 2024
Sekolah siaga kependudukan
Kamis, 22 Agustus 2024
WISUDA SOTH BKB PERMATA
Kamis, 15 Agustus 2024