DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KELUARGA BERENCANA
Kabupaten Sidoarjo

DIP

Daftar Informasi Publik Dinas P3AKB Kab. Sidoarjo bisa di download di link di bawah ini :DIP DP3AKB

430

Penampungan Sementara...

Penampungan Sementara UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 28 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :  ...

1107

Penjangkauan Korban UPTD...

Penjangkauan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian...

547

Pelayanan Pengaduan UPTD...

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :  1. Pengaduan 1 hari 2. Penanganan kasus (tergantung kasus yang...

1717

Pendistribusian alat...

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 jam   Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan...

467

Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian : 1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan...

646

Permintaan Data dan...

Jangka Waktu Penyelesaian : 14 hari 1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan...

658

Permohonan Narasumber

Permohonan Narasumber Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari Surat jawaban akan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan...

440

Penerimaan Tamu /...

Penerimaan Tamu / Kunjungan Kerja Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari Biaya/Tarif : 0 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara...

473

Pendampingan Korban UPTD...

Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian 1 (satu)...

994

Pengelolaan Kasus UPTD...

Pengelolaan Kasus UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Biaya/Tarif : 0 Penanganan Pengaduan  1....

615

Mediasi UPTD PPA...

Mediasi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Jangka Waktu Penyelesaian : 1 hari Mediasi dilakukan sesuai kebutuhan kesepakatan ...

649