Tugas & Fungsi Tasks & Functions
Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :
Memimpin, Koordinasi, Pengawasan, Evaluasi dan Penyelenggaraan
Kegiatan Dinas
Fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :
a. perencanaan program bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga
berencana;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
d. pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugasnya.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas perencanaan,
pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan
Fungsi Sekretariat :
a. pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan
laporan;
b. pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinassesuai
tugasnya.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak :
a. penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan bidangnya.
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan
sebagaian tugas Dinas dalam bidang pengendalian penduduk
Fungsi Bidang Pengendalian Penduduk :
a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugasnya.
Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam Bidang Keluarga
Berencana dan Ketahanan Keluarga
Fungsi Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga :
a. penyusunan kebijakan teknis keluarga berencana dan ketahanan
keluarga;
b. pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan ketahanan
keluarga;
c. pelaporan pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan
ketahanan keluarga;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugasnya.
6 Fungsi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) :
1. Pengaduan Masyarakat
2. Penjangkauan Korban
3. Pengelolaan kasus
4. Penampungan Sementara
5. Mediasi
6. Pendampingan Korban