21084
ProfilKeterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Sabtu, 03 Agustus 2024 134Visi Terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter dan BerkelanjutanMisiMembangun Sumber Daya Manusia Unggul dan Berkarakter Melalui Peningkatan Akses Pelayanan Bidang Pendidikan, Kesehatan serta Kebutuhan Dasar Lainnya
Sabtu, 03 Agustus 2024 108Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannyaMelaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten SidoarjoMengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi PublikMengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPIDMelakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 03 Agustus 2024 75Struktur Organisasi Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo
Sabtu, 03 Agustus 2024 195Maklumat Pelayanan Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024
Sabtu, 03 Agustus 2024 161